Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas sebagai unsur pelaksanaan teknis operasional Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tugas UPT –SPAM [edit sesuai dengan SK]:
- UPT-SPAM (Sarana Prasarana Air Minum)