Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas sebagai unsur pelaksanaan teknis operasional Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Tugas UPT –SPAM [edit sesuai dengan SK]:

  1. UPT-SPAM (Sarana Prasarana Air Minum)